PEMBATALAN CALON JAMA'AH HAJI
Tata cara membatalkan haji karena meninggal
Ini bukan catatan perjalan hidup saya yang enak untuk ditulis, mengingat ini adalah mengenai ayah mertua saya tercinta yang telah berpulang bulan maret 2011 kemarin, padahal beliau seharusnya berangkat haji tahun 2012 besok.
Intinya karena meninggal dunia, maka pendaftaran haji harus dicabut, sekaligus untuk mengambil kembali uang pendaftaran haji.
Tetapi saya tetap mencoba untuk berbagi menuliskannya, mungkin saja ada yang membutuhkan info ini.
============================================================================================
Sleman, 23 Mei 2011
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kpd. Yth
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama | : | FULAN BINTI FULAN |
Alamat | : |
Dengan ini saya mengajukan permohonan pembatalan calon Jamaah haji tahun 2012, atas nama
Nama | : | |
Bin | : | |
Nomer Porsi | : | 1200024135 |
Alamat | : | |
Alasan | : | Meninggal dunia |
Demikian permohonan kami, atas terkabulnya kami ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat kami materai 6.000 FULAN BINTI FULAN |
=========================================================================================
yang harus dilampirkan
1. Foto kopy KTP yang membuat surat kuasa
2. Foto kopy BPIH+SPIH
3. Foto kopy rekening haji
4. Foto kopy surat kematian.
Surat kuasa diberi materai 6000, lalu ditanda tangani, dan dikopy satu lembar, semua berkas dikopi satu lembar. jadi mengumpulkannya dua bendel, masukkan dalam map. Setelah lengkap maka bawa ke kantor Departemen Agama di kabupaten tempat mendaftar haji dulu. Surat kuasa ini memang bikin sendiri, bisa diketik komputer bisa pulsa ditulis tangan.
info ini di ambil dari http://hadiyanta.com/2011/06/01/tata-cara-membatalkan-haji-karena-meninggal/
tambahan :
untuk calon haji yang menggunakan koordinator (ketua rombongan) mintalah rekening bank tempat calon haji menyicil pelunasan. biasanya biaya porsi dan pelunasan di pisah.
untuk biaya porsi kita harus ke departemen agama kabupaten tempat mengikuti haji
untuk biaya pelunasan biasanya masih berada di rekening bank tempat membayar pelunasan. semoga membantu